Syarat dan Jenis Pengiriman Barang Kargo Udara
Syarat dan Jenis Pengiriman Barang Kargo Udara
Secara umum ada tiga jenis pengiriman barang kargo yang sering digunakan, yaitu kargo darat, laut, dan udara. Diantara ketiga pilihan tersebut tentunya memiliki keunggulan dan kelemahannya masing- masing.Sebelum memutuskan akan menggunakan layanan yang mana, maka sebaiknya konsumen memahami terlebih dahulu syarat dan ketentuan dari masing-masing layanan yang akan digunakan.
Pada artikel kali ini akan membahas syarat, ketentuan, serta jenis layanan yang ditawarkan kargo udara yang seringkali dipilih untuk pengiriman antar pulau dengan alasan kecepatannya.
Syarat penerimaan kargo udara menurut IATA TACT Rules secara umum adalah kargo harus masuk dalam kategori ready for carriage dengan syarat sebagai berikut.
1. Air Way Bill yang diisi dengan benar sesuai aturan TACT Rules.
2. Documentation, yaitu semua barang yang dikirim harus dilengkapi dengan dokumen pelengkap yang diperlukan.
3. Marking of paxkage, semua kargo harus ditandai sebagai berikut : Menunjukkan nama Consignee, nama jalan, dan alamat kota yang sama sesuai dengan MAWB.
4. Packing, pengepakan harus dilakukan sesuai dengan standar prosedur dan sesuai aturan IATA.
5. Labelling of package, label yang jelas harus tertera pada barang kiriman
6. Shipper declaration for dangerous goods, yaitu apabila barang kiriman masuk kategori berbahaya maka harus diberikan keterangan yang sesuai.
7. Shipper certification for live animals, yaitu apabila kiriman berupa hewan hidup maka harus dilengkapi pula dengan surat pernyataan yang sesuai dengan peraturan.
Berdasarkan penangananya, kargo dibagi ke dalam dua golongan besar, yaitu general cargo dan special cargo. Sementara itu, berdasarkan cara pelayanan dan jenis produknya, kargo dibagi menjadi general cargo, special shipment, dan dangerous cargo products.
Untuk barang-barang yang termasuk barang mudah terbakar, barang mudah meledak, alkohol, senjata api atau senjata tajam, barang magnetik, serta jenis barang lain yang melanggar peraturan tidak dapat dilakukan pengiriman menggunakan kargo udara.
Dengan mengetahui syarat dan jenis kargo udara ini diharapkan calon pengguna layanan kargo udara dapat mempersipakan dengan baik dan mengetahui apakah bisa menggunakan layanan kargo udara untuk pengiriman barangnya.
Apabila terdapat pertanyaan maka sebaiknya bisa konsultasi dengan perusahaan kargo yang sudah berpengalaman seperti NDE Cargo. NDE Cargo melayani pengiriman barang lewat jalur udara ke seluruh wilayah Indonesia.